Jaga Kondusifitas, Polsek Cibeber Tertibkan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong

    Jaga Kondusifitas, Polsek Cibeber Tertibkan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong

    Polres Cianjur Polda Jabar - Polsek Cibeber melaksanakan penertiban dan penindakan kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Sabtu (20/07/2024).

    Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, S.H. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    “Anggota Polsek Cibeber bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. “Ucap Kapolsek”

    Ia menegaskan bahwa penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Cibeber ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meres

    ahkan.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Cibinong...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Lautan Biru KRYD dan Dialogis untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

    Ikuti Kami